Girangnya PNS Kini Boleh Kerja Fleksibel
Jakarta Aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK kini bisa melaksanakan sistem kerja fleksibel. Usai terbitnya INITOGEL Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. ASN menilai sistem kerja Flexible Work Arrangements (FWA) ini punya sisi plus dan minus. Seperti diutarakan salah…